KENDARI — Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 10 janin hasil aborsi dan menangkap empat pelaku.
Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial S (38), AS (37), J (25), dan SE (22). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia obat hingga pelaksana aborsi.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menemukan sebanyak 10 janin dari hasil aborsi. Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang penyedia obat dan ada yang pelaksana,” ujar Edwin dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, praktik aborsi ilegal itu telah berjalan selama tiga tahun secara terorganisir. Obat-obatan penggugur kandungan didapatkan dari Sukabumi, Jawa Barat, dan dikirim ke Kendari untuk digunakan dalam proses aborsi.
“Praktik aborsi ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir dengan cara yang terorganisir. Obatnya didatangkan dari Sukabumi,” jelas Edwin.
Kasus ini terbongkar setelah polisi lebih dulu menangkap sejoli RD (26) dan NB (26) di salah satu rumah sakit swasta di Kendari, Jumat (19/9). Saat itu, NB diketahui baru melakukan aborsi menggunakan obat yang didapat dari salah satu pelaku berinisial J.
“Dari keterangan NB, obat aborsi yang digunakan berasal dari pelaku J,” kata Edwin.
Menurut keterangan polisi, janin hasil aborsi sejoli tersebut sempat bernafas saat ditemukan, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. “Bayi itu meninggal karena belum waktunya lahir dan sudah banyak obat-obatan masuk,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau.
Polisi kini masih mendalami jaringan praktik aborsi ilegal tersebut dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Para pelaku akan terus diperiksa untuk mendalami sindikat aborsi ini,” tutup Edwin.







