Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Palace Makassar, Minggu (15/4/2025).
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Perusahaan Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahir, dan Hamka Ramdhani, yang memberikan penjelasan mendalam tentang pengelolaan serta tantangan pelayanan air minum di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Ruslan Lallo menekankan pentingnya Perda ini sebagai dasar hukum PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat. Ia menyoroti persoalan kekurangan air yang kerap dialami warga, terutama di wilayah utara Makassar saat musim kemarau.
“Kami berusaha agar masyarakat di utara kota bisa menikmati air minum yang cukup, terutama pada musim kemarau,” ujar politisi NasDem yang dikenal dengan tagline ‘AjjiaMO’ itu.
Ruslan juga menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan solusi jangka panjang melalui proyek pemasangan pipa dari Bendungan Bili-Bili, yang diharapkan mampu mengatasi kekurangan pasokan air di wilayah utara.
Sementara itu, Muh. Idris Tahir menjelaskan bahwa hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola PDAM agar pelayanan publik semakin baik dan merata. Ia menegaskan bahwa pengelolaan air minum adalah tanggung jawab sosial yang harus dilakukan dengan serius.
“Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air, dengan fokus pada wilayah utara dan timur yang rawan kekeringan,” jelasnya.
Idris mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar PDAM adalah ketergantungan pasokan air dari Bendungan Leko Pancing yang bergantung pada curah hujan. Saat debit air menurun, dua instalasi pengolahan air bahkan pernah terpaksa berhenti beroperasi.
Meski begitu, PDAM tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyalurkan air bersih melalui mobil tangki secara gratis.
“Mobil tangki adalah opsi terakhir — mahal dan melelahkan, tapi warga harus tetap dilayani,” tutup Idris.







