DPRD Kota Makassar mendukung langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi yang mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) anti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga tatanan sosial dan norma agama di masyarakat.
“Pembentukan perda ini sangat perlu diadakan di Kota Makassar untuk menghindari hal-hal yang melanggar tatanan susila dan norma agama,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Anwar Faruq, kepada wartawan, Jumat (25/4/2024).
Anwar menjelaskan, perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku perilaku menyimpang, bukan untuk menghukum mereka.
“Kalau ada perilaku seperti itu, yang penting dilakukan pembinaan. Kita tidak mau perilaku kaum Nabi Luth terjadi di Makassar,” ucapnya.
Politikus PKS ini menambahkan, dari sisi keagamaan, perilaku LGBT dipandang sebagai penyimpangan yang bisa mendatangkan bencana sosial dan moral jika dibiarkan.
“Ini bisa mengakibatkan kesengsaraan dan bencana bagi masyarakat Makassar, dari sisi agama tentu saja,” katanya.
Anwar menegaskan, perda yang direncanakan nantinya akan mengatur mekanisme pembinaan dan pencegahan terhadap perilaku LGBT. Ia menilai pendekatan yang dilakukan harus bersifat pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Jangan dikriminalkan atau dikucilkan, tapi dibina agar mereka sadar bahwa perilaku tersebut tidak benar,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan Pemkot Bogor, yang telah lebih dulu menerapkan Perda Anti-LGBT. Menurutnya, Makassar dapat mengambil contoh dari langkah yang diambil pemerintah daerah tersebut.
“Kita bisa mencontoh Bogor karena di sana sudah ada Perda LGBT-nya dan bisa berjalan baik,” tutupnya.







