PDAM Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp bernama Umar Hamkan atas dugaan penyebaran hoax surat izin pegawai yang disebut wajib membayar Rp 10 ribu. Polisi kini tengah mengusut laporan tersebut.
Laporan resmi itu diterima Polrestabes Makassar pada Kamis (21/8/2025). Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan penyidik bakal memproses laporan PDAM sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Teman-teman penyidik akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum. Awalnya tentu dengan memeriksa pelapor,” ujar Wahiduddin.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan pelapor, penyidik juga akan meminta klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai penyebar hoax. Namun, status pemilik akun WA Umar Hamkan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula saat PDAM Makassar memperketat aturan keluar masuk kantor bagi pegawai di jam kerja. Aturan itu mengharuskan setiap pegawai membawa surat izin keluar masuk kantor agar disiplin tetap terjaga.
Namun, dua pegawai PDAM berinisial SH dan AR diduga membuat candaan dengan menyebut surat izin itu berbayar Rp 10 ribu. Salah satu dari mereka kemudian mengunggah candaan tersebut di status WhatsApp hingga tersebar.
“Ini sebenarnya murni candaan, tidak ada biaya sama sekali. Tapi salahnya ada yang mengunggah ke status sehingga bisa di-capture orang lain,” kata Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah.
Konten candaan itu belakangan diteruskan oleh akun Umar Hamkan ke dalam grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. PDAM menilai unggahan itu menyesatkan karena ditambahi narasi bernada negatif yang seolah membenarkan pungutan liar tersebut.
“Kami menilai hal itu sudah mencemarkan nama baik perusahaan. Apalagi ditambah komentar seperti ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ‘rusak betul ini PDAM’,” kata Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa.
PDAM menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan surat izin keluar masuk kantor. Dua pegawai yang membuat candaan soal Rp 10 ribu kini tengah diproses secara internal, sementara kasus penyebaran hoax di luar perusahaan dilaporkan ke polisi.







