Makassar – PDAM Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp bernama Umar Hamkan ke polisi. Laporan ini terkait dugaan penyebaran hoax soal surat izin pegawai yang disebut wajib bayar Rp 10 ribu.
Laporan PDAM sudah teregistrasi di Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa, menjelaskan kasus ini bermula saat akun Umar Hamkan membagikan tangkapan layar ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada pada Kamis (21/8).
“Ada keterangannya ‘ambil surat izin bayar Rp 10 ribu’, langsung disebarkan seolah-olah dilegitimasi bahwa ini adalah fakta yang terjadi di PDAM Makassar,” kata Adiarsa di Kantor PDAM Makassar.
Adiarsa menegaskan pungutan Rp 10 ribu tersebut tidak benar. Bahkan, akun itu dituding menambahkan narasi bernada provokatif. “Dibubuhi lagi dengan kata-kata ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ‘rusak betul ini PDAM’,” jelasnya.
Menurut Adiarsa, hal itu menggiring opini negatif seolah PDAM benar-benar melakukan pungutan liar. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Umar Hamkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan kajian hukum, kami melaporkannya dengan pasal pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong,” tegasnya.







