TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Sungai Mariam. Dalam arahannya, Pemkab meminta agar Penjabat (Pj.) Kepala Desa dapat mempedomani seluruh regulasi yang berlaku, serta membangun komunikasi yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat desa.
Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan pembinaan pemerintahan desa yang tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga pada pembangunan menyeluruh, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan warga. Pj. Kepala Desa diminta untuk segera menyiapkan agenda utama yakni Pilkades PAW, sebagai wujud keberlanjutan demokrasi di tingkat desa.
“Pj. Kepala Desa bersama-sama BPD harus mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Ini penting agar prosesnya berjalan tertib, transparan, dan demokratis,” jelasnya, Jumat (20/5/2025).
Pj. Kades juga diminta untuk membangun kerja sama yang solid dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan lembaga adat. Kolaborasi ini diyakini menjadi kunci utama untuk menciptakan pemerintahan desa yang aman, nyaman, dan kondusif.
Langkah ini sejalan dengan semangat Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan inklusif. Pemerintah desa dituntut tidak hanya melayani, tetapi juga mampu membangun relasi sosial yang harmonis di tengah masyarakat yang majemuk.
“Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa PAW harus disiapkan secara matang dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Proses ini menjadi momentum penting bagi warga Desa Sungai Mariam untuk memilih pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan dan program prioritas desa,” pungkasnya.







