Makassar- Pada peringatan HUT ke-79 RI, PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad, bersama Kalapas Takalar, menyerahkan SK Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum Tahun 2024 di Lapas Kelas II B Takalar, Sabtu, (17/08/2024).
Sebanyak 423 narapidana di Takalar menerima remisi umum, dengan rincian sebagai berikut: 36 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 62 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 252 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 42 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 24 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Dalam sambutannya yang membacakan serangkaian pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, PJ Bupati Takalar menyampaikan tema besar peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79, yaitu “Nusantara Baru, Indonesia Maju”. Tema ini diangkat sebagai bagian dari rangkaian momentum penting, termasuk menyongsong Ibu Kota Baru, Pemilihan Presiden, dan menuju Indonesia Emas 2045.
“Peringatan HUT ke-79 RI ini merupakan batu loncatan besar bagi Indonesia, seiring dengan masa transisi besar menuju Ibu Kota Negara dan simbol pembangunan yang dapat menggerakkan ekonomi serta meningkatkan investasi,” ungkap PJ Bupati.
Ia juga menegaskan pentingnya mengenang jasa pahlawan kemerdekaan serta menghargai sejarah bangsa. Pemberian remisi, lanjutnya, merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
PjJ Bupati Takalar menutup sambutannya dengan pesan untuk seluruh warga binaan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan, dan bagi mereka yang menerima remisi untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik, berkontribusi positif, dan mematuhi tata nilai sosial.