Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

83 Kepala Desa di Takalar Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah oleh PJ Bupati

Makassar- Sebanyak 83 Kepala Desa di Kabupaten Takalar resmi dilantik dan diambil sumpah untuk perpanjangan masa jabatan mereka oleh PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8/2024),

Pelantikan sekaligus diikuti dengan pengukuhan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Takalar untuk periode 2021-2029 dan 2022-2030.

Dalam sambutannya, PJ Bupati menyampaikan bahwa pelantikan kali ini merupakan momentum bersejarah, mengingat perpanjangan masa jabatan kepala desa belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini, katanya, menjadi bukti pentingnya peran desa dalam pemerintahan dan pembangunan masyarakat.

“Kondisi desa hari ini adalah hasil kerja kita bersama dalam menjaga keamanan dan stabilitas, sehingga desa tetap aman dan kondusif,” Ujar Setiawan.

Menurutnya, fenomena pembangunan masyarakat saat ini banyak terjadi di tingkat desa, sehingga desa harus dimaksimalkan sebagai barometer pembangunan daerah.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan desa, dengan peran vital dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial,” tegasnya.

Setiawan meminta agar kepala desa memberikan pelayanan yang prima serta bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan desa.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Desa se-Kabupaten Takalar yang baru dilantik. Terima kasih juga kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah atas dukungannya selama ini dalam memajukan pemerintahan desa,” tambahnya.

Dari total 86 desa di Kabupaten Takalar, 83 desa mendapat perpanjangan masa jabatan, sementara tiga desa lainnya tidak. Dua desa masih dipimpin oleh pejabat sementara (PLT) dan satu desa mengalami pemberhentian sementara.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD diperpanjang selama dua tahun, sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan di tingkat desa.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *