Makassar- Pemerintah Kabupaten Takalar dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) untuk kerjasama dalam pengembangan perdagangan komoditas unggulan antar daerah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad dan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu, berlangsung di Ruangan Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/07/2024).
MoU ini mencakup kesepakatan nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas serta kewenangan masing-masing pihak dalam perdagangan komoditas, dengan harapan dapat mengendalikan inflasi dan mendorong pengembangan ekonomi wilayah melalui ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga komoditas.
MoU ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama. Biaya pelaksanaan kerjasama akan dibebankan pada masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi kinerja akan dilakukan setidaknya satu kali setiap tahun untuk memastikan hasil yang optimal. Jika salah satu pihak ingin mengakhiri atau memperpanjang kesepakatan ini, pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis paling lambat dua bulan sebelum jangka waktu kesepakatan berakhir.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kadis Perindag, Asisten I, dan Asisten III Setda Kab. Takalar, serta merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerjasama ekonomi antar daerah.