Makassar- Maraknya judi online menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Sebagai respons, Pemkab Takalar mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan permainan (game) judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di Kabupaten Takalar, Senin (01/07/24).
Surat edaran ini ditandatangani PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad. Dalam surat tersebut, ia meminta para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat untuk menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah mereka masing-masing.
Dr Setiawan Aswad secara tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Takalar bermain judi online dan menggunakan media sosial untuk tindakan yang merugikan.
“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Beliau juga menekankan bahwa penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permainan judi online.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya ASN dan penyelenggara negara yang melakukan permainan judi online dapat melaporkannya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.
“Mari kita bekerja dengan baik. Dampak dari judi akan menjerat ekonomi keluarga. Supaya tidak terjerat utang piutang atau pinjaman online, ayo hindari. Hidup dengan tertib, kalau punya rezeki lebih, manfaatkan dengan semestinya,” tutup PJ Bupati.