Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) menginstruksikan kepada Ketua DPD Partai Golkar kabupaten dan kota untuk melakukan rekrutmen atau penjaringan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undangan ini disampaikan kepada para politikus hingga lapisan masyarakat yang berminat untuk ikut berkontestasi.
“Kami mengundang kepada politikus, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat yang berkeinginan menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah silahkan mendaftar, mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Sekretaris Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin kepada awak media, Selasa 16 April 2024.
Sementara lanjutnya, untuk pemilihan calon Gubernur pihaknya sendiri sudah menentukan Ketua Golkar Kaltim Rudy Mas’ud yang akan tampil. Hal ini juga rapat pimpinan daerah (Rapimda) Golkar Kaltim tahun 2022 lalu.
“Calon Gubernurnya sudah final sesuai dengan Rapimda Golkar Kaltim tahun 2022 yakni Bapak H Rudy Mas’ud yang juga sebagai Ketua Golkar Kaltim dan anggota DPR RI,” terang Ayub, sapaan akrabnya.
Ditanya tentang nama-nama yang sudah mendapatkan surat penugasan sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wali kota, Ketua Kosgoro Kaltim ini menjelaskan bahwa surat penugasan tersebut memiliki nilai prioritas tersendiri. Tapi pihaknya tetap membuka peluang untuk tokoh lainnya ikut berjuang bersama Golkar.
“Namun tidak ada salahnya untuk memberikan kesempatan kepada para politikus, tokoh-tokoh masyarakat, cendikiawan maupun para pengusaha untuk mendaftarkan dirinya berjuang bersama Partai Golkar di Pilkada tahun 2024 ini, toh semuanya nanti akan kita survei untuk mendapatkan data yang objektif, soalnya kita harus mencalonkan orang yang wajib menang, bukan untuk main-main,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Instruksi DPD Partai Golkar Kaltim, pendaftaran dibuka mulai hari ini 16 April 2024 di setiap Kabupaten dan Kota. Pendaftaran akan ditutup pada 22 April 2024.
“Untuk batas akhir ini tentatif melihat situasional politik yang ada di daerah,” tambahnya.
Persyaratan bagi yang ingin mendaftar sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golkar, terdapat persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan persyaratan khusus antara lain memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT), memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai, memiliki kemampuan menggalang dukungan dan pembiayaan dalam proses pilkada, bersedia menandatangani surat perjanjian dalam rangka melaksanakan visi, misi dan platform perjuangan Partai Golkar dalam Pilkada 2024. (*)
Editor : Redaksi